Riuh, Oknum Kades Diduga Terobos Hutan Lindung, Untuk Lahan Tanam Durian Musang King Oknum APH
Mamuju, TOKATA.ID - Riuh di media sosial platform Facebook, beberapa akun speak up dugaan adanya oknum Kepala Desa dan APH di Mamuju, merambah Kawasan hutan lindung untuk kepentingan perkebunan durian Musang King.
Pantauan laman ini, pada sejumlah akun yang melakukan speak up atas perambahan hutan lindung, menyebutkan jika lokasi perambahan asih berada di Kawasan lindung wilayah Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bahkan melekatkan titik koordinat dan foto lokasi lindung yang dirambah oleh oknum Kades dan APH.
Untuk itu, laman ini mencoba melakukan tracking terhadap titik koordinat yang dispeak up oleh sejumlah akun di platform media sosial, dan terpantau jika titik koordinat 2°42'18.0"S 118°58'15.0"E, tersebut, memiliki tingkat kecocokan wilayah di Desa Bambu mendekat ke batas Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, dan perkiraan jarak dari jalur trans Sulawesi arah Timur, sekira kurang lebih 10 kilometer.
Bahkan masih dari akun Medsos, terungkap jika dugaan hutan lindung yang dirambah oknum Kades dan APH di Mamuju ini, masih menjadi bagian Kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan penetapan Kawasan hutan lindung di Sulbar oleh Kementerian Kehutanan dengan nomor SK penetapannya, No.862 Tahun 2014.
Dari sumber laman ini yang namanya minta tidak ditulis, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi kawasan lindung, jika SK No.862 Tahun 2014 wilayah hutan yang diduga dirambah oknum Kades & APH di Mamuju, benar masih masuk dalam SK No.862 Tahun 2014 tentang penetapan Hutan Lindung di Sulbar.
"Jadi oknum Kades dan APH yang membuka perkebunan untuk menanam durian, semakin menguatkan dugaan kalau mereka memanfaatkan kawasan hutan lindung, untuk membuka lahan bercocok tanam durian" ujar sumber kami.
Terpisah, Kepala Desa Bambu Hartono, saat dihubungi laman ini, mengakui kalua sedang merambah hutan saat ini, namun tidak yakin kalau yang dirambahnya adalah hutan lindung.
"Jadi benar, saat ini saya ada dilokasi, pada lahan yang dimaksud,tapi ini bukan hutan lindung, kami menggarapnya sejak tahun 2005" bantah Hartono.
Menurutnya, kalau lahan yang disaat ini digarapnya, sudah digarap sejak tahun 2005, sehingga kalau tiba tiba dikatakan hutan lindung, kenapa bisa.
"Kenapa tidak disampaikan ke kami, bahwa itu hutan lindung" tutur Hartono.
Bahkan tidak memungkiri, kalau juga melibatkan APH untuk merambah hutan yang diklaimnya sudah dibuka sejak tahun 2005, namun saat ditanyakan berdasarkan citra satellite terbaru, justru hutan tersebut baru dibabat, ia pun memberikan alasan, yang baru dibabat itu adalah rumput yang serta pohon kayu yang terlanjur tumbuh diatasnya, selama kurang lebih 20 tahun lalu.
"Karena baru sekarang kami butuhkan, maka baru sekarang kami babat Kembali lagi, dan itu bukan hutan lindung" kilah Hartono. (Rigo Pramana)