Berlindung Dibalik UU No.20 Tahun 2023, Tidak Kurang 41 Security Pemprov Sulbar, Akan Dirampas Haknya Mendapatkan Pekerjaan Layak
Mamuju, TOKATA.ID - Salah satu hak dasar warga negara Indonesia, yang dijamin secara konstitusional oleh UUD NKRI, adalah hak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Namun, apalah daya, bagi 41 orang tenaga security di lingkup Pemprov Sulbar, akan dirumahkan, oleh Pemprov Sulbar, dengan berlindung dibalik UU No.20 Tahun 2023 beserta PP No.49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3 PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehnya Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle mengatakan , kebijakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan," kata Anshar, Rabu, (05/02).
Bahkan Anshar, menyampaikan tak ada jalan lain, yang bisa dihindari, dalam rangka ketaatan aturan, selain merumahkan sebanyak 41 orang tenaga security di Pemprov Sulbar.
"Sebab kami akan mendapatkan sanksi bila terus mengakomodir mereka" tegas Anshar.
Namun, Karo Umum Sulbar akan mencarikan solusi terbaik bagi puluhan sekuriti yang direncanakan di rumahkan.
"Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya," bebernya.
Kedua, sebagai tanggungjawab moril dirinya siap jadi bapak asuh para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.
"Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya," tandasnya.(*/Rigo Pramana)