Sosial Media
Home Hukum Mamuju Pendidikan Sulbar

SR Ditetapkan Tersangka Oleh Satreskri Polresta Mamuju, Sebagai Terduga Pelaku Penganiyaan Guru Di Ponpes At-Tanwir

1 min read



Mamuju, TOKATA.ID - Terkait terjadinya penganiayaan Guru pondok pesantren (Ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan 

Dikonfirmasi hari ini Senin (27/1) Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Dan ditetapkan juga Inisial SR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir. Sambungnya 

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali. Lanjutnya 

Diketahui dari hasil Visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut. Tambahnya 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Jelas Kasat Reskrim

Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju. Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp M. Reza Pranata. (Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS