PJ Gubernur Sulbar Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Mamuju – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, PJ Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, secara tegas menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Sulawesi Barat menjaga netralitas selama proses Pilkada.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 tentang Netralitas ASN, yang resmi diberlakukan sejak 25 September 2024. Surat ini menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas ASN selama tahapan Pilkada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PJ Bahtiar menginstruksikan agar seluruh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Perangkat Daerah di Sulbar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN diminta untuk tidak berafiliasi dengan partai politik, memberikan dukungan kepada calon tertentu, menggunakan fasilitas jabatan untuk kampanye, atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Instruksi ini juga melarang ASN terlibat dalam kampanye, pertemuan, atau kegiatan yang mendukung salah satu calon. Bahtiar mengingatkan bahwa segala tindakan yang melanggar netralitas ASN akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PJ Bahtiar berharap instruksi ini dapat diteruskan hingga tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan agar seluruh ASN di Sulbar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan netral selama Pilkada serentak 2024.
"Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta integritas pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil," tegas Bahtiar melalui instruksi tersebut. (red)
