Sosial Media
Home Advertorial Politik

Bawaslu Mamuju Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Sutinah Suhardi

1 min read

 


Mamuju – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju resmi menghentikan penanganan laporan terhadap Calon Bupati (Cabup) nomor urut 1, Sutinah Suhardi. Laporan tersebut menuduh Sutinah menjanjikan bantuan dana stimulan gempa tahap dua saat berkampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh warga bernama Akriadi pada 11 Oktober 2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Gakkumdu memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.

“Sudah lama laporan itu dihentikan. Setelah kami kaji, unsur pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi,” ujar Rusdin saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (26/10/2024).

Laporan ini mencuat setelah Sutinah diduga mengklaim program pemerintah berupa pencairan dana bantuan gempa tahap II saat berkampanye, meski sedang dalam masa cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah. Akriadi menilai pernyataan tersebut tidak etis dan melanggar aturan pemilu.

“Kami melaporkannya karena Sutinah mengklaim program pemerintah saat berkampanye, padahal saat itu ia sedang cuti dan tidak berwenang melakukannya,” jelas Akriadi pada 12 Oktober 2024.

Akriadi juga mengacu pada Pasal 73 jo. Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang calon kepala daerah atau tim kampanye menjanjikan uang atau bantuan materi untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu. Jika terbukti, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan oleh KPU kabupaten atau provinsi.

Namun, berdasarkan kajian Bawaslu dan Gakkumdu, laporan tersebut tidak cukup kuat untuk dilanjutkan sebagai kasus hukum. Tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami bertindak sesuai prosedur dan ketentuan. Tanpa bukti yang kuat, laporan tidak bisa kami teruskan,” tegas Rusdin.

Dengan penghentian laporan ini, Sutinah Suhardi dapat melanjutkan aktivitas kampanyenya tanpa ancaman sanksi dari Bawaslu. (rls)

 

Additional JS