Sosial Media
Home Daerah Hukum Pasangkayu

Walhi Soroti 123 Izin Tambang di Sulawesi Barat, Desak Pemerintah Cabut Izin Produksi yang Merusak Lingkungan

1 min read


 

Mamuju– Sebanyak 123 izin tambang bebatuan dan pasir tersebar di Provinsi Sulawesi Barat, diduga banyak yang berpotensi merusak lingkungan. Hal ini diungkapkan oleh Hermadi, Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Barat, dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo, Mamuju, Sabtu (7/9/2024).

Kami mencatat sebanyak 46 tambang bebatuan telah memiliki izin produksi, yang sangat berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, ada yang baru mengantongi izin eksplorasi, kata Hermadi.

Ia menjelaskan, di Sulawesi Barat terdapat 123 titik pertambangan bebatuan, dengan Kabupaten Mamuju memiliki jumlah tertinggi, yakni 40 perusahaan tambang, di mana 12 di antaranya telah memiliki izin produksi. 

Diikuti oleh Polewali Mandar dengan 25 perusahaan (11 izin produksi), Mamuju Utara dengan 21 perusahaan (10 izin produksi), Mamuju Tengah dengan 20 perusahaan (9 izin produksi), Majene dengan 7 perusahaan (3 izin produksi), dan Mamasa dengan 3 perusahaan (1 izin produksi).

Hermadi menyoroti bahwa keberadaan tambang-tambang ini telah merusak lingkungan sekitar, terutama di daerah pegunungan dan sungai, yang berdampak buruk pada ekosistem seperti terumbu karang, hutan mangrove, serta kebun milik warga.

"Tambang-tambang ini berada di lingkungan sensitif dan telah menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap sumber daya alam yang penting bagi kehidupan masyarakat setempat," ungkap Hermadi.

Ia juga menyesalkan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun izin dari tambang-tambang tersebut yang dicabut oleh pemerintah, meskipun dampak negatif terhadap lingkungan semakin jelas.

“Sampai saat ini belum ada satu pun izin yang dicabut oleh pemerintah,” tegasnya.

Hermadi mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mencabut izin produksi tambang yang dinilai merusak lingkungan, serta menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam bagi keberlanjutan hidup masyarakat.

“Kami berharap pemerintah segera mencabut izin tambang-tambang ini agar lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tidak terus-menerus dirusak,” tutup Hermadi. (tim)

Komentar
Additional JS