O.C. Kaligis Kuasa Hukum You Young Kyu Keberatan atas Penangkapan Kliennya, Sebut Pelanggaran Prosedur
![]() |
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga negara Korea Selatan (IG. ockaligis.associates) |
Kuasa Hukum You Young Kyu Keberatan atas Penangkapan Kliennya, Sebut Pelanggaran Prosedur
Mamuju, Katinting.com – Otto Cornelis Kaligis, selaku kuasa hukum You Young Kyu (YKY), warga negara Korea Selatan yang ditangkap atas dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, menyampaikan keberatan atas proses penangkapan kliennya yang dinilai melanggar prosedur hukum. Melalui sambungan telepon pada Kamis (5/9), OC Kaligis menegaskan bahwa penahanan terhadap kliennya pada 16 Agustus 2024 dilakukan tanpa surat perintah yang sah.
"Pada saat penahanan, tidak ada surat tugas atau perintah penahanan yang ditunjukkan oleh pihak berwenang. Baru setelah kami melakukan protes keras, surat perintah itu dikeluarkan pada 17 Agustus, yang berarti tindakan pada 16 Agustus bisa dikategorikan sebagai ilegal," ujar OC Kaligis.
Selain itu, OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa barang-barang milik kliennya disita tanpa surat penyitaan resmi, yang baru dikeluarkan satu minggu kemudian. Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 1 Ayat 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyitaan harus disertai dokumen resmi.
"Tindakan ini menunjukkan adanya pelanggaran kewenangan dari pihak penegak hukum di Mamuju, khususnya oleh Gakkum KLHK. Kami telah melaporkan hal ini kepada Menteri dan Dirjen, serta berkomunikasi langsung dengan Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti," tegasnya.
OC Kaligis juga menyebutkan bahwa kliennya dipaksa keluar dari rumah tahanan untuk dibawa ke kantor kehutanan, yang menurutnya merupakan pelanggaran lain terhadap prosedur hukum. Selain itu, ia menyoroti adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini, di mana pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa tidak mendapatkan tindakan hukum yang sama.
Kaligis mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti berupa sertifikat dan surat sewa yang menyatakan bahwa area yang ditambang bukan kawasan hutan lindung, sebagaimana yang diklaim oleh pihak penegak hukum.
"Kami berencana mengajukan praperadilan untuk menentang penahanan yang tidak sah ini, dan akan membawa kasus ini ke media nasional agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kedutaan Besar Korea Selatan juga telah ikut campur tangan, sehingga kami harus memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," tambah OC Kaligis.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan pihak internasional dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum di Sulawesi Barat. (tim)