Mediasi Kasus Tuduhan Palsu, Ardiansyah Kembali Diterima Masyarakat Desa Belang-Belang
Mamuju – Ardiansyah (31), warga Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, sebelumnya dilaporkan oleh warga desanya ke Polresta Mamuju atas tuduhan menghamili Widya (21). Setelah tujuh bulan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Mamuju, hasil tes DNA menunjukkan bahwa janin yang dikandung oleh Widya tidak identik dengan Ardiansyah, dan kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ardiansyah menuntut keluarga Widya dan warga Kampung Malasigo, Desa Belang-Belang, untuk mengembalikan kehormatannya. Untuk menghindari eskalasi konflik dan menjaga keamanan desa, Bhabinkamtibmas Desa Belang-Belang, Bripka Abd. Rahman, segera memediasi pertemuan antara kedua belah pihak di rumah Kepala Dusun Malasigo pada Minggu, 8 September 2024.
Bripka Abd. Rahman menjelaskan bahwa hasil mediasi menghasilkan kesepakatan antara keluarga Widya, warga Kampung Malasigo, dan Ardiansyah. Keluarga Widya dan seluruh warga kampung meminta maaf kepada Ardiansyah atas tuduhan yang terbukti tidak berdasar. Sebagai bentuk pengembalian nama baik, mereka juga menyerahkan sejumlah uang denda kepada ketua adat setempat.
"Melalui keputusan adat, keluarga Widya dan warga kampung mengakui kesalahannya dan mengembalikan kehormatan Ardiansyah. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menjaga hubungan baik," ungkap Bripka Abd. Rahman.
Ardiansyah kini telah diterima kembali sebagai warga kampung, dan suasana kembali kondusif. Bripka Abd. Rahman juga mengapresiasi masyarakat Desa Belang-Belang yang memilih penyelesaian melalui musyawarah adat tanpa melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri.
"Terima kasih kepada warga binaan yang tetap mengedepankan dialog dan menjaga ketertiban desa. Situasi kamtibmas di Desa Belang-Belang tetap aman dan kondusif," pungkas Bripka Abd. Rahman.
Humas Polresta Mamuju