Sosial Media
Home Daerah Hukum Lestari

Masyarakat Desa Sampaga Menolak Keras Aktivitas Penambangan Pasir

1 min read


 

Sampaga – Masyarakat Desa Sampaga baru-baru ini menunjukkan penolakan tegas terhadap aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh CV. Surya Stone Derajat. Penolakan ini dipicu oleh keputusan Camat Sampaga, Muhammad Yusuf, yang dianggap tidak memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

Beberapa hari lalu, Camat Muhammad Yusuf mengunjungi salah satu rumah warga untuk mengundang mereka hadir dalam sosialisasi mengenai CV. Surya Stone Derajat yang juga akan dihadiri oleh Kepala Bidang Pertambangan dari ESDM. Namun, masyarakat meminta agar sosialisasi tersebut dilaksanakan di desa mereka. Sayangnya, permintaan ini tidak direspon dengan baik oleh camat, yang justru melaksanakan kegiatan tersebut di kantor camat, jauh dari desa Sampaga.

Lebih lanjut, masyarakat telah mengirimkan surat penolakan resmi yang disertai tanda tangan dari sebagian besar warga, namun surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak camat. Keputusan camat untuk tidak mengindahkan permintaan masyarakat ini memicu dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga menegaskan tuntutannya kepada ESDM yang telah disepakati bersama berbagai pihak terkait, termasuk DKP, Balai Sungai, dan DLHK. Tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menghentikan segala proses penambangan yang dilakukan oleh CV. Surya Stone Derajat.
  2. Menghentikan proses perizinan pertambangan di Desa Sampaga yang tidak sesuai dengan aturan dan tanpa persetujuan masyarakat minimal 50+1.

Masyarakat Desa Sampaga berharap ESDM dapat tetap berkomitmen dengan kesepakatan tersebut dan memastikan bahwa hak serta keputusan masyarakat dihormati. Penegasan ini bertujuan agar tidak ada lagi penyimpangan dari prosedur yang berlaku dan agar kepentingan masyarakat dapat terjamin.

(Tim)

Komentar
Additional JS