BREAKING NEWS

Sulbar Percepat Evaluasi Pelayanan Publik, Target 68 OPP Tahun 2026

 


Mamuju, TOKATA.id — Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Nilai Sementara Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 15 Objek Lokus Evaluasi (Organisasi Penyelenggara Pelayanan/Wajib) untuk Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026, Selasa, 23 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Membuka acara, Kepala Biro Organisasi Nur Rahmah Parampasi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik adalah fokus utama reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Sulbar. "Penilaian PEKPPP ini menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana kinerja pelayanan publik kita. Tata kelola pelayanan di setiap OPP harus terus diperbaiki dan ditingkatkan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai demi menambah kenyamanan para pengguna layanan," ujarnya.

Dalam pemaparan teknis, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Subuki menyampaikan LHE untuk 15 OPP wajib di lingkup Pemprov Sulbar serta gambaran capaian evaluasi keseluruhan. Menurut Subuki, target minimal KemenPAN-RB adalah 30 persen dari total OPP; untuk itu Pemprov menetapkan target 68 OPP.

"Pada tahap pertama kami telah mengevaluasi 44 OPP. Tahap kedua ini menambah 26 OPP agar mencapai target 68 OPP," jelas Subuki.

Ia menambahkan bahwa Biro Organisasi berkomitmen memberikan pendampingan intensif bagi OPP yang meraih nilai kurang memuaskan pada tahap pertama, khususnya bagi 15 OPP wajib/mandatori, agar perbaikan dapat mencapai hasil optimal pada penilaian akhir.

Hadir dalam kesempatan itu Tim Kerja Evaluasi PEKPPP 2026 serta perwakilan dari 15 OPP yang terbagi dalam tiga klaster layanan utama. Klaster layanan kesehatan dan pendidikan meliputi Dinas Kesehatan, UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, UPTD RSUD Provinsi Sulbar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Klaster layanan ekonomi dan perizinan melibatkan Dinas Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas PMPTSP. Klaster kependudukan dan sosial dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar