BREAKING NEWS

"Jangan Korbankan PPPK dan Rakyat" Seruan Gubernur Sulbar Hadapi Krisis APBD Dampak UU HKPD

 


Mamuju, TOKATA.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menggelar diskusi mendesak dengan perwakilan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, organisasi kemahasiswaan (OKP), ormas, hingga media. Fokus utama, kondisi keuangan daerah yang terjepit Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sekprov Junda Maulana, kepala OPD, tenaga ahli gubernur, serta undangan lain hadir mendampingi. 

"Kami sengaja undang Kepala BKD, Kepala Keuangan, perwakilan PPPK, OKP, dan media. Ini agar kita diskusikan dan suarakan kepedihan serta kesusahan Sulbar," tegas SDK.

Ia menegaskan, daerah tak bangkrut, tapi dana APBD terbatas dan terbentur aturan. Belanja pegawai Pemprov Sulbar kini tembus Rp704 miliar lebih, atau 38,47 persen dari total melebihi batas 30 persen yang diterapkan seluruh kabupaten di Sulbar. Jika tak diperbaiki hingga 2027, provinsi dan kabupaten berisiko sanksi berat, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana transfer pusat.

Ikbal, Sekretaris Umum DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia, mengungkap pengawasannya atas keterlambatan gaji PPPK beberapa bulan terakhir. 

"Kami sudah diskusi dengan Ketua Umum dan teman-teman di Jakarta. Kami sepakat suarakan ke DPR RI, Mendagri, Menpan RB, dan BKN," katanya. 

Hasil RDP dengan ketiga menteri itu mengonfirmasi, lebih dari 300 daerah termasuk provinsi, alami nasib serupa akibat UU HKPD. 

"Kami pantau ketat keputusan lanjutan," tambahnya. 

Perwakilan PMII Sulbar, HMI Badko Sulbar, GMNI, hingga GMKI bersuara seragam: tangani krisis tanpa korban. 

"Jangan sampai masyarakat atau PPPK dikorbankan," desak mereka. Lembaga-lembaga ini sepakat kirim surat ke pemerintah pusat, agar aturan tak memiskinkan daerah.

Diskusi ini bukan sekadar rapat ia adalah jeritan hati Sulbar yang haus keadilan fiskal, demi lindungi roda pemerintahan dan kesejahteraan rakyatnya. (*/Rigo Pramana)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar