Inspektorat Sulbar Percepat Pemenuhan Evidence Kapabilitas APIP
Mamuju, TOKATA.id - Menjelang batas waktu Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat pemenuhan evidence sebagai bagian penting dalam mengukur kualitas dan kematangan fungsi pengawasan internal.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat perkembangan pemenuhan evidence yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, dan dihadiri Sekretaris Inspektorat, seluruh Inspektur Pembantu Wilayah, pengendali teknis, serta para ketua tim yang sebelumnya melaksanakan tugas pengawasan Tahun 2026.
Pertemuan itu menjadi ruang untuk memetakan sejauh mana pemenuhan dokumen pendukung pada setiap area penugasan. Bukan hanya mencatat dokumen yang telah tersedia, tetapi juga mengurai evidence yang masih berproses serta berbagai kendala yang membutuhkan tindak lanjut segera.
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah strategis Inspektorat Sulbar dalam memastikan seluruh dokumen dan data pendukung dapat dipenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai target waktu.
Hal itu sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam arahannya, M. Natsir menegaskan bahwa evidence Kapabilitas APIP tidak semestinya dipandang sebatas kelengkapan administratif. Lebih dari itu, setiap dokumen harus mampu merekam proses, kualitas, dan pelaksanaan pengawasan yang telah dijalankan.
“Kita harus memastikan seluruh evidence yang menjadi tanggung jawab masing-masing area dapat dipenuhi dengan baik, lengkap, dan tepat waktu. Jangan hanya mengejar kelengkapan dokumen, tetapi pastikan setiap evidence benar-benar menggambarkan proses dan pelaksanaan pengawasan yang telah kita lakukan,” ujar Natsir.
Ia meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian dokumen yang masih dalam proses. Menurutnya, waktu yang semakin dekat dengan batas pelaksanaan Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP harus dijawab dengan kerja yang terukur dan kolaborasi lintas jajaran.
Percepatan tersebut menjadi semakin penting karena Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP ditargetkan rampung pada awal September 2026. Inspektorat Sulbar pun mendorong seluruh jajaran bergerak dalam satu irama, memastikan setiap evidence tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki substansi yang dapat merefleksikan kinerja pengawasan.
Sebab, pada akhirnya, kualitas pengawasan tidak berhenti pada tumpukan dokumen. Ia tercermin dari seberapa jauh proses pengawasan mampu menjaga tata kelola pemerintahan tetap berada di jalur akuntabilitas. (*/Rigo Pramana)
