Penguatan GWPP Terkendala Minimnya Dukungan Pusat dan Tumpang Tindih Kewenangan
Jakarta, TOKATA.id — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pengendalian Kinerja Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis memperkuat peran gubernur dalam mengawal program prioritas Presiden di daerah.
Rapat yang berlangsung sehari penuh itu dihadiri oleh perangkat daerah yang tergabung dalam Sekretariat GWPP dari berbagai provinsi. Salah satunya adalah Sekretariat GWPP Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal.
Membuka acara, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Elfin Elyas, menegaskan bahwa gubernur memegang lima fungsi strategis dalam mendukung agenda nasional di tingkat daerah. Kelima fungsi tersebut adalah sebagai integrator, delivery leader, problem solver, controller, dan escalation officer.
“Gubernur harus mampu menyatukan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam satu target kewilayahan, memastikan program Presiden sampai ke masyarakat, menyelesaikan hambatan lintas kabupaten/kota, mengendalikan daerah yang tertinggal capaiannya, serta membawa persoalan yang tidak bisa diselesaikan di daerah ke tingkat pusat,” papar Elfin.
Dalam sesi diskusi, Afrisal mengungkapkan bahwa implementasi tugas GWPP masih menghadapi berbagai kendala. Menurutnya, dukungan dari Pemerintah Pusat masih terbatas, terutama dalam hal anggaran dan kejelasan posisi gubernur ketika menjalankan dua kewenangan sekaligus, yakni sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai kepala daerah.
“Kami masih kesulitan membedakan kebijakan yang dikeluarkan atas nama gubernur sebagai kepala daerah atau sebagai wakil pemerintah pusat. Selain itu, dukungan anggaran dari pusat sangat minim. Tahun ini bahkan tidak ada lagi anggaran dekonsentrasi yang diberikan,” keluh Afrisal.
Afrisal berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang digodok dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi GWPP. Ia menilai ketidakselarasan antara UU tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menjadi salah satu akar persoalan yang harus segera diselesaikan.
Senada dengan Afrisal, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan GWPP secara holistik. Menurutnya, penguatan tersebut tidak cukup hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga harus didukung regulasi yang jelas, mekanisme koordinasi yang terstruktur, serta pembiayaan yang memadai.
“GWPP memiliki posisi strategis dalam penerjemahan kebijakan nasional di daerah. Namun, tanpa kepastian hukum dan dukungan sumber daya, fungsi ini tidak akan berjalan maksimal. Jangan sampai gubernur diberi tugas besar tetapi instrumen pelaksanaannya tidak memadai,” tegas Suhendra.
Dari perspektif hukum, Suhendra menambahkan bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah harus menjadi ajang sinkronisasi untuk memperjelas relasi kewenangan gubernur dalam dua kedudukannya. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan kepastian hukum dapat tercipta bagi gubernur serta perangkat daerah dalam menjalankan tugas GWPP.
“Fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kabupaten/kota harus berjalan efektif. Untuk itu, semua pihak perlu duduk bersama mencari solusi konkret,” imbuhnya.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Baharuddin Tahir; Tenaga Ahli Komite I DPD RI, Irfan Ridwan Maksum; serta Guru Besar Fakultas Administrasi Universitas Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, diskusi masih berlangsung hangat.
Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semakin erat, sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP mampu mengawal pencapaian program prioritas Presiden secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Khusus bagi Provinsi Sulawesi Barat, penguatan GWPP diharapkan turut mendukung implementasi visi dan misi Gubernur Suhardi Duka melalui program Panca Daya yang mengedepankan pemerintahan profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah. (*/Rigo Pramana)
