BREAKING NEWS

316 PPPK di Mamuju Tengah Terima Perpanjangan SK, Bupati Soroti Tantangan Belanja Pegawai

 

Mamuju Tengah, TOKATA.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi memperpanjang perjanjian kerja bagi 316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, Kamis (6/8).

Perpanjangan surat keputusan (SK) tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, menyampaikan bahwa masa perpanjangan perjanjian kerja diberikan untuk dua tahun ke depan.

"Daerah sudah memberikan SK perpanjangan. Tentu kita berharap seluruh PPPK dapat bekerja dengan baik, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan dukungan terhadap proses administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi di tempat kerja masing-masing," ujar Arsal Aras.

Namun, di balik kabar baik tersebut, Bupati mengingatkan adanya tantangan besar yang akan dihadapi pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan masa transisi yang akan mulai berlaku pada 2027.

"Saat ini belanja pegawai kami berada di angka 42 persen. Artinya, bukan hanya PPPK yang akan terdampak, tetapi ASN secara keseluruhan juga akan merasakan dampaknya," katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam regulasi tersebut. Pemerintah daerah berharap terdapat penundaan pemberlakuan maupun kebijakan teknis lain yang dapat memberikan ruang bagi daerah untuk menata kembali komposisi belanja pegawai secara menyeluruh.

"Sampai hari ini kita tetap berharap mudah-mudahan ada perubahan terkait kebijakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," tutup Arsal Aras. (Advetorial/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar